<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Hukum Bisnis MLM Dalam Islam</title>
	<atom:link href="http://encpower.wordpress.com/2008/09/10/hukum-bisnis-mlm-dalam-islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://encpower.wordpress.com/2008/09/10/hukum-bisnis-mlm-dalam-islam/</link>
	<description>Maju Dan Sukses bersama Revell Global</description>
	<lastBuildDate>Sat, 25 Jul 2009 01:39:51 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: RX</title>
		<link>http://encpower.wordpress.com/2008/09/10/hukum-bisnis-mlm-dalam-islam/#comment-20</link>
		<dc:creator>RX</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2009 07:25:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://encpower.wordpress.com/?p=14#comment-20</guid>
		<description>Fatwa Lajnah Daimah Kerajaan Saudi

Jenis bisnis yang berdasarkan skema/pola piramida di atas atau sering disebut “multi-level marketing”– adalah tidak syah (haram). Tujuan riil dari bisnis seperti itu adalah memperoleh komisi yang didapatkan dari memperkenalkan anggota baru kepada perusahaan dan tidak mendapat keuntungan dari penjualan produk itu sendiri. Ketika komisi yang didapatkan mencapai ribuan dolar, pendapatan yang dikumpulkan dari penjualan produk mungkin hanya beberapa ratus. Siapapun yang berakal yang diberi suatu pilihan dalam skema/pola tersebut tentu akan sungguh-sungguh berusaha mendapatkan komisi itu.

Ini menjadi alasan mengapa perusahaan semacam ini, ketika mempromosikan diri mereka, sangat tergantung untuk menunjukkan jumlah yang besar dari komisi nyata yang mereka berikan. Mereka membujuk anggota dengan janji keuntungan yang besar dibandingkan jumlah pembayaran awal yang rendah yang sering direpresentasikan sebagai “harga produk”. Produk perusahaan ini adalah marketing, bagaimanapun, adalah hanya suatu alasan palsu (dalih) untuk memperoleh komisi dan untuk mendapatkan keuntungan dari komisi tersebut.

Dengan hakikat bisnis seperti itu, Hukum Islam tentang itu adalah bahwa itu tak syah. Pertimbangan bahwa itu menjadi tak syah adalah sebagai berikut:

1. Bisnis ini mengandung dua macam bunga yang tak syah:
a. Riba al-fadl: bunga sebagai hasil dari suatu pertukaran barang yang sejenis dengan cara berbeda.
b. Riba al-nasî’ah: bunga yang dibayar sebagai pengganti kredit.
Anggota membayar sejumlah uang yang lebih kecil di awal untuk memperoleh umlah uang yang lebih besar pada suatu waktu kemudian sebagai gantinya. Ini ada dasarnya adalah suatu pertukaran sejumlah uang dengan jumlah uang yang lain dengan nilai yang lebih besar dengan waktu yang tertunda. Ini adalah unga yang tak syah, seperti yang dinyatakan dengan jelas oleh kitab suci dan yang disetujui oleh consensus (mufakat ulama).

Produk yang dijual oleh perusahaan hanya suatu dalih sebagai transaksi yang riil yang sedang berlangsung. Hal ini tidaklah dimaksudkan dan bukan inti dari bisnis itu sendiri, maka tidak mempengaruhi apapun dalam masalah hukumnya.

2. Bisnis ini mengandung sedikit banyak transaksi ketidak-pastian ( gharar) Ketidak-Pastian ini berasal dari anggota yang tidak mengetahui ya atau tidaknya ia dapat memperoleh jumlah anggota baru yang diperlukan untuk memperoleh komisinya.

Skema/pola Piramida ini, tak peduli berapa lama itu akan berlangsung, pada akhirnya akan menjumpai suatu akhir. Anggota yang menjalankan skema/pola piramida ini tidak mengetahui dilevel mana ia tergolong di dalamnya; apakah ia akan berada di salah satu dari tingkatan yang lebih tinggi yang akan menerima laba besar atau di dalam tingkatan yang yang lebih rendah yang tidak akan memperoleh apa-apa.

Sebetulnya, mayoritas dari para anggota akan jadi kalah-kalahan dan hanya minoritas/sedikit yang akan beruntung. Jadi, kerugian dalam rencana yang seperti ini menonjol/sangat jelas, dan ini menjadi sifat alami jual beli dengan ketidak-pastian. Di sini satu kasus di mana ada ketidak-pastian antara dua hasil, yang hampir bisa dipastikan di antara mereka menjadi yang terburuk.

Nabi (saw) melarang transaksi dengan ketidak-pastian, seperti yang diceritakan oleh Abû Hurayrah yang berkata: “ Rasulullah (saw) melarang transaksi bisnis yang ditentukan oleh lemparan batu dan suatu transaksi bisnis yang mengandung ketidak-pastian.” [ Sahîh Muslim( 1513)]

3. Bisnis ini seperti mengambil uang dari orang lain dengan licik.
Pada dasarnya ini hanyalah perusahaan yang mendapatkan keuntungan bersama dengan mereka yang membujuk orang lain melalui penipuan supaya menyerahkan uang mereka kepada perusahaan.

Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” [ Sûrah al-Nisâ’: 29]

4. Bisnis ini mengandung penipuan dan kecurangan.
Perusahaan menipu orang-orang dengan salah menggambarkan produk nya sebagai bisnisnya, padahal penjualan produk bukanlah tujuan sebenarnya. Perusahaan juga menjalankan penipuan dengan menjanjikan komisi yang besar kepada para calon anggota, padahal komisi besar seperti itu kebanyakan para anggota tidak akan mungkin mencapainya. Ini adalah penipuan haram.

Nabi (saw) bersabda: “Barang siapa yang menipu kita bukanlah salah satu dari golongan kita.” [ Sahîh Muslim ( 101)]

Pelaksanaan bisnis seperti ini tidak bisa digambarkan sebagai kesepakatan keperantaraan (brokerage agreement). Seorang perantara menerima komisi untuk penjualan produk/barang riil,sedangkan dalam bisnis ini tidak ada produk riil yang dijual di sini. Sesungguhnya, anggota dalam sebuah skema/pola multi-level marketing sebenarnya membeli hak untuk menjual produk itu.

Juga, dalam sebuah kontrak riil keperantaraan, tujuan di belakang itu sebenarnya untuk menjual produk, sedangkan di dalam multi-level marketing, tujuannya adalah menjual keanggotaan dan bukan produk itu sendiri. Inilah alasan kenapa seorang anggota bekerja keras untuk menjual kepada orang lain hak untuk menjual kepada orang lain, sehingga pada gilirannya mereka dapat menjual kepada orang lain hak untuk menjual kepada orang lain dan begitu
seterusnya.

Di dalam sebuah kesepakatan keperantaraan, sebagai pembanding, perantara berusaha agar produknya terjual kepada seseorang yang benar-benar ingin membeli produk itu. Demikian juga komisi ini (MLM), tidak bisa digambarkan sebagai hadiah atau bonus.

Sekalipun kita akan menggolongkan komisi ini sebagai hadiah, Hukum Islam memandangnya sebagai hadiah yang tidak syah (haram). Tidak semua hadiah diijinkan oleh Hukum Islam. Sebagai contoh, hadiah dari seorang penerima pinjaman kepada pemberi pinjamannya dianggap sebagai riba.

Inilah alasan kenapa ` Abd Allah b. Salâm, sahabat yang terkenal, berkata kepada Abû Bardah: “Kamu berada di daratan di mana praktek bunga tersebar luas. Oleh karena itu, jika seseorang berhutang kepada kamu dan memberi mu sebuah hadiah, katakanlah, jerami, sepikul gandum, atau setumpuk makanan– maka itu adalah bunga.” [ Sahîh al-Bukhârî ( 3814)]

Suatu hadiah menentukan tujuan di belakangnya. Karena alasan ini, ketika seorang pengumpul Zakât datang kepada Nabi (saw) dan berkata: “Ini adalah untuk kamu dan ini apa diberikan kepada aku sebagai hadiah.”

Nabi (saw) yang menjawab ini dengan mengatakan: “ Apakah kamu telah duduk di rumah dengan ibu dan bapakmu, akankah ia datang kepada kamu dan memberi kamu hadiah itu?” [ Sahîh al-Bukhârî ( 2597) dan Sahîh Muslim( 1832)]

Komisi yang diberikan oleh perusahaan di dalam suatu skema/pola piramida diberikan hanya atas dasar keanggotaan. Oleh karena itu, apapun nama yang kita pilih untuk menamainya, itu tidak akan mempengaruhi wujud sebenarnya atau aturan hukum yang yang mengenainya.


Ketua:
Sheikh `Abd al-`Azîz Al al-Sheikh (menggantikan Syaikh Bin Baz yang wafat tahun 1999)

Anggota:
Syekh Sâlih al-Fauzân
Syekh ` Abd Allah al-Ghudayân
Syekh ` Abd Allah al-Mutlaq
Syekh ` Abd Allah al-Rakbân
Syekh Ahmad al-Mubârakî

Diterjemahkan oleh Abu Jagis</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Fatwa Lajnah Daimah Kerajaan Saudi</p>
<p>Jenis bisnis yang berdasarkan skema/pola piramida di atas atau sering disebut “multi-level marketing”– adalah tidak syah (haram). Tujuan riil dari bisnis seperti itu adalah memperoleh komisi yang didapatkan dari memperkenalkan anggota baru kepada perusahaan dan tidak mendapat keuntungan dari penjualan produk itu sendiri. Ketika komisi yang didapatkan mencapai ribuan dolar, pendapatan yang dikumpulkan dari penjualan produk mungkin hanya beberapa ratus. Siapapun yang berakal yang diberi suatu pilihan dalam skema/pola tersebut tentu akan sungguh-sungguh berusaha mendapatkan komisi itu.</p>
<p>Ini menjadi alasan mengapa perusahaan semacam ini, ketika mempromosikan diri mereka, sangat tergantung untuk menunjukkan jumlah yang besar dari komisi nyata yang mereka berikan. Mereka membujuk anggota dengan janji keuntungan yang besar dibandingkan jumlah pembayaran awal yang rendah yang sering direpresentasikan sebagai “harga produk”. Produk perusahaan ini adalah marketing, bagaimanapun, adalah hanya suatu alasan palsu (dalih) untuk memperoleh komisi dan untuk mendapatkan keuntungan dari komisi tersebut.</p>
<p>Dengan hakikat bisnis seperti itu, Hukum Islam tentang itu adalah bahwa itu tak syah. Pertimbangan bahwa itu menjadi tak syah adalah sebagai berikut:</p>
<p>1. Bisnis ini mengandung dua macam bunga yang tak syah:<br />
a. Riba al-fadl: bunga sebagai hasil dari suatu pertukaran barang yang sejenis dengan cara berbeda.<br />
b. Riba al-nasî’ah: bunga yang dibayar sebagai pengganti kredit.<br />
Anggota membayar sejumlah uang yang lebih kecil di awal untuk memperoleh umlah uang yang lebih besar pada suatu waktu kemudian sebagai gantinya. Ini ada dasarnya adalah suatu pertukaran sejumlah uang dengan jumlah uang yang lain dengan nilai yang lebih besar dengan waktu yang tertunda. Ini adalah unga yang tak syah, seperti yang dinyatakan dengan jelas oleh kitab suci dan yang disetujui oleh consensus (mufakat ulama).</p>
<p>Produk yang dijual oleh perusahaan hanya suatu dalih sebagai transaksi yang riil yang sedang berlangsung. Hal ini tidaklah dimaksudkan dan bukan inti dari bisnis itu sendiri, maka tidak mempengaruhi apapun dalam masalah hukumnya.</p>
<p>2. Bisnis ini mengandung sedikit banyak transaksi ketidak-pastian ( gharar) Ketidak-Pastian ini berasal dari anggota yang tidak mengetahui ya atau tidaknya ia dapat memperoleh jumlah anggota baru yang diperlukan untuk memperoleh komisinya.</p>
<p>Skema/pola Piramida ini, tak peduli berapa lama itu akan berlangsung, pada akhirnya akan menjumpai suatu akhir. Anggota yang menjalankan skema/pola piramida ini tidak mengetahui dilevel mana ia tergolong di dalamnya; apakah ia akan berada di salah satu dari tingkatan yang lebih tinggi yang akan menerima laba besar atau di dalam tingkatan yang yang lebih rendah yang tidak akan memperoleh apa-apa.</p>
<p>Sebetulnya, mayoritas dari para anggota akan jadi kalah-kalahan dan hanya minoritas/sedikit yang akan beruntung. Jadi, kerugian dalam rencana yang seperti ini menonjol/sangat jelas, dan ini menjadi sifat alami jual beli dengan ketidak-pastian. Di sini satu kasus di mana ada ketidak-pastian antara dua hasil, yang hampir bisa dipastikan di antara mereka menjadi yang terburuk.</p>
<p>Nabi (saw) melarang transaksi dengan ketidak-pastian, seperti yang diceritakan oleh Abû Hurayrah yang berkata: “ Rasulullah (saw) melarang transaksi bisnis yang ditentukan oleh lemparan batu dan suatu transaksi bisnis yang mengandung ketidak-pastian.” [ Sahîh Muslim( 1513)]</p>
<p>3. Bisnis ini seperti mengambil uang dari orang lain dengan licik.<br />
Pada dasarnya ini hanyalah perusahaan yang mendapatkan keuntungan bersama dengan mereka yang membujuk orang lain melalui penipuan supaya menyerahkan uang mereka kepada perusahaan.</p>
<p>Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” [ Sûrah al-Nisâ’: 29]</p>
<p>4. Bisnis ini mengandung penipuan dan kecurangan.<br />
Perusahaan menipu orang-orang dengan salah menggambarkan produk nya sebagai bisnisnya, padahal penjualan produk bukanlah tujuan sebenarnya. Perusahaan juga menjalankan penipuan dengan menjanjikan komisi yang besar kepada para calon anggota, padahal komisi besar seperti itu kebanyakan para anggota tidak akan mungkin mencapainya. Ini adalah penipuan haram.</p>
<p>Nabi (saw) bersabda: “Barang siapa yang menipu kita bukanlah salah satu dari golongan kita.” [ Sahîh Muslim ( 101)]</p>
<p>Pelaksanaan bisnis seperti ini tidak bisa digambarkan sebagai kesepakatan keperantaraan (brokerage agreement). Seorang perantara menerima komisi untuk penjualan produk/barang riil,sedangkan dalam bisnis ini tidak ada produk riil yang dijual di sini. Sesungguhnya, anggota dalam sebuah skema/pola multi-level marketing sebenarnya membeli hak untuk menjual produk itu.</p>
<p>Juga, dalam sebuah kontrak riil keperantaraan, tujuan di belakang itu sebenarnya untuk menjual produk, sedangkan di dalam multi-level marketing, tujuannya adalah menjual keanggotaan dan bukan produk itu sendiri. Inilah alasan kenapa seorang anggota bekerja keras untuk menjual kepada orang lain hak untuk menjual kepada orang lain, sehingga pada gilirannya mereka dapat menjual kepada orang lain hak untuk menjual kepada orang lain dan begitu<br />
seterusnya.</p>
<p>Di dalam sebuah kesepakatan keperantaraan, sebagai pembanding, perantara berusaha agar produknya terjual kepada seseorang yang benar-benar ingin membeli produk itu. Demikian juga komisi ini (MLM), tidak bisa digambarkan sebagai hadiah atau bonus.</p>
<p>Sekalipun kita akan menggolongkan komisi ini sebagai hadiah, Hukum Islam memandangnya sebagai hadiah yang tidak syah (haram). Tidak semua hadiah diijinkan oleh Hukum Islam. Sebagai contoh, hadiah dari seorang penerima pinjaman kepada pemberi pinjamannya dianggap sebagai riba.</p>
<p>Inilah alasan kenapa ` Abd Allah b. Salâm, sahabat yang terkenal, berkata kepada Abû Bardah: “Kamu berada di daratan di mana praktek bunga tersebar luas. Oleh karena itu, jika seseorang berhutang kepada kamu dan memberi mu sebuah hadiah, katakanlah, jerami, sepikul gandum, atau setumpuk makanan– maka itu adalah bunga.” [ Sahîh al-Bukhârî ( 3814)]</p>
<p>Suatu hadiah menentukan tujuan di belakangnya. Karena alasan ini, ketika seorang pengumpul Zakât datang kepada Nabi (saw) dan berkata: “Ini adalah untuk kamu dan ini apa diberikan kepada aku sebagai hadiah.”</p>
<p>Nabi (saw) yang menjawab ini dengan mengatakan: “ Apakah kamu telah duduk di rumah dengan ibu dan bapakmu, akankah ia datang kepada kamu dan memberi kamu hadiah itu?” [ Sahîh al-Bukhârî ( 2597) dan Sahîh Muslim( 1832)]</p>
<p>Komisi yang diberikan oleh perusahaan di dalam suatu skema/pola piramida diberikan hanya atas dasar keanggotaan. Oleh karena itu, apapun nama yang kita pilih untuk menamainya, itu tidak akan mempengaruhi wujud sebenarnya atau aturan hukum yang yang mengenainya.</p>
<p>Ketua:<br />
Sheikh `Abd al-`Azîz Al al-Sheikh (menggantikan Syaikh Bin Baz yang wafat tahun 1999)</p>
<p>Anggota:<br />
Syekh Sâlih al-Fauzân<br />
Syekh ` Abd Allah al-Ghudayân<br />
Syekh ` Abd Allah al-Mutlaq<br />
Syekh ` Abd Allah al-Rakbân<br />
Syekh Ahmad al-Mubârakî</p>
<p>Diterjemahkan oleh Abu Jagis</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Alafinnurrahman El Syauqi</title>
		<link>http://encpower.wordpress.com/2008/09/10/hukum-bisnis-mlm-dalam-islam/#comment-19</link>
		<dc:creator>Alafinnurrahman El Syauqi</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2009 12:50:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://encpower.wordpress.com/?p=14#comment-19</guid>
		<description>Assalum&#039;alaikum Wr. Wb

Kepada yang tercinta saudara saya kang Ery. Menurut saya pribadi, saya sepakat dengan kedua syaikh yang Anda sebutkan. Dan saya ada tambahan untuk supaya jelas secara simpel. Pertama, mungkin barang yang diperdagangkan adalah halal, karena mungkin tidak mengandung hal-hal atau zat-zat yang berbahaya dan yang jelas-jelas diharamkan. Misal daging babi atau anjing. Di mana contoh-contoh tersebut telah disebutkan dalam Al Qur&#039;an atau Al Hadits. Kedua, inilah yang menjadi permasalahan bagi saya. Tata cara penjualan dan sistem penjualannya. Di mana tata cara itu dibuat dan diberi tahukan kepada para membernya oleh mentor-mentor mereka. Misal, dalam sebuah perusahaan MLM ketika merekrut para downlinenya adalah dengan kata-kata, &quot;Nanti ketika Anda mengajak teman Anda, jangan beritahu mereka dahulu, biarkan kami yang memberi penjelasan.&quot; Akibatnya adalah, downline mereka tidak berkata jujur ketika ditanya, &quot;Bisnis apaan sich?&quot;. Meskipun belum menjadi member dan membeli barang yang ditawarkan, akan tetapi prinsip perdagangan dalam Islam adalah adanya ke transparan an, antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini, penawaran yang dilakukan adalah sudah tidak transparan. Bila memang ingin berjualan dan dianggap bisnis yang diikuti adalah halal, intinya adalah transparan. Dalam hal ini saya khususkan, pada saat perekrutan yaitu memperkenalkan bisnis tersebut. Bukan pada saat menjualkan produk pada calon pembeli. Dalam ekonomi konvensional sekarang, yang penting menguntungkan. Terkadang perusahaan Islam pun memilih sistem ekonomi sekarang agar dia eksis dalam perbisnisan dunia. Dan amat sangat jarang sekali era sekarang ini, yang masih kental dengan Syar&#039;i. Misal pembuatan tata cara berdagang dan sistem dikaji terlebih dahulu, apakah sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulnya atau tidak. Jadi kita tidak lantas menyalahkan anda, namun menyalahkan si pembuat sistem dan tata cara penjualan. Bagi saya Anda adalah korban. Jadi tidak pantas saya menyalahkan Anda. Tambahan lagi, para Syaikh yang Anda sebutkan di atas, tidak semerta merta mengambil fatwa secara dapat informasi dari seseorang, langsung diputuskan tanpa meneliti lebih jauh. Allahu&#039;alam.

Wassalu&#039;alaikum Wr. Wb</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalum&#8217;alaikum Wr. Wb</p>
<p>Kepada yang tercinta saudara saya kang Ery. Menurut saya pribadi, saya sepakat dengan kedua syaikh yang Anda sebutkan. Dan saya ada tambahan untuk supaya jelas secara simpel. Pertama, mungkin barang yang diperdagangkan adalah halal, karena mungkin tidak mengandung hal-hal atau zat-zat yang berbahaya dan yang jelas-jelas diharamkan. Misal daging babi atau anjing. Di mana contoh-contoh tersebut telah disebutkan dalam Al Qur&#8217;an atau Al Hadits. Kedua, inilah yang menjadi permasalahan bagi saya. Tata cara penjualan dan sistem penjualannya. Di mana tata cara itu dibuat dan diberi tahukan kepada para membernya oleh mentor-mentor mereka. Misal, dalam sebuah perusahaan MLM ketika merekrut para downlinenya adalah dengan kata-kata, &#8220;Nanti ketika Anda mengajak teman Anda, jangan beritahu mereka dahulu, biarkan kami yang memberi penjelasan.&#8221; Akibatnya adalah, downline mereka tidak berkata jujur ketika ditanya, &#8220;Bisnis apaan sich?&#8221;. Meskipun belum menjadi member dan membeli barang yang ditawarkan, akan tetapi prinsip perdagangan dalam Islam adalah adanya ke transparan an, antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini, penawaran yang dilakukan adalah sudah tidak transparan. Bila memang ingin berjualan dan dianggap bisnis yang diikuti adalah halal, intinya adalah transparan. Dalam hal ini saya khususkan, pada saat perekrutan yaitu memperkenalkan bisnis tersebut. Bukan pada saat menjualkan produk pada calon pembeli. Dalam ekonomi konvensional sekarang, yang penting menguntungkan. Terkadang perusahaan Islam pun memilih sistem ekonomi sekarang agar dia eksis dalam perbisnisan dunia. Dan amat sangat jarang sekali era sekarang ini, yang masih kental dengan Syar&#8217;i. Misal pembuatan tata cara berdagang dan sistem dikaji terlebih dahulu, apakah sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulnya atau tidak. Jadi kita tidak lantas menyalahkan anda, namun menyalahkan si pembuat sistem dan tata cara penjualan. Bagi saya Anda adalah korban. Jadi tidak pantas saya menyalahkan Anda. Tambahan lagi, para Syaikh yang Anda sebutkan di atas, tidak semerta merta mengambil fatwa secara dapat informasi dari seseorang, langsung diputuskan tanpa meneliti lebih jauh. Allahu&#8217;alam.</p>
<p>Wassalu&#8217;alaikum Wr. Wb</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Haji Naim</title>
		<link>http://encpower.wordpress.com/2008/09/10/hukum-bisnis-mlm-dalam-islam/#comment-16</link>
		<dc:creator>Haji Naim</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2009 15:44:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://encpower.wordpress.com/?p=14#comment-16</guid>
		<description>Semua bisnis MLM adalah penipuan dan hukumnya HARAM. Kalau anda sukses dan memperoleh keberhasilan finansial sesungguhnya anda memeras dan menghisap darah saudara sendiri yang di bawah downline Anda. REVELL Global adalah jaringan drakula penghisap darah kaum lemah. Masyarakat tertipu sementara mereka yang berada di jaringan atas menikmati kesengsaraan orang di bawahnya. Yang menyedihkan lagi, para pengikut yang turut menyebarkan jaringan ini juga para org yang perpeci, ustad dan haji. Haji dari uang haram. Berhati2lah.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Semua bisnis MLM adalah penipuan dan hukumnya HARAM. Kalau anda sukses dan memperoleh keberhasilan finansial sesungguhnya anda memeras dan menghisap darah saudara sendiri yang di bawah downline Anda. REVELL Global adalah jaringan drakula penghisap darah kaum lemah. Masyarakat tertipu sementara mereka yang berada di jaringan atas menikmati kesengsaraan orang di bawahnya. Yang menyedihkan lagi, para pengikut yang turut menyebarkan jaringan ini juga para org yang perpeci, ustad dan haji. Haji dari uang haram. Berhati2lah.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: islamy</title>
		<link>http://encpower.wordpress.com/2008/09/10/hukum-bisnis-mlm-dalam-islam/#comment-15</link>
		<dc:creator>islamy</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2008 00:29:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://encpower.wordpress.com/?p=14#comment-15</guid>
		<description>Untuk menambahkan keterangan ulama diatas dapat anda baca fatwa ulama lainnya yang terbaru mengenai bisnis MLM di http://isl4my.wordpress.com/2008/12/15/hukum-bisnis-dengan-sistim-mlm/</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk menambahkan keterangan ulama diatas dapat anda baca fatwa ulama lainnya yang terbaru mengenai bisnis MLM di <a href="http://isl4my.wordpress.com/2008/12/15/hukum-bisnis-dengan-sistim-mlm/" rel="nofollow">http://isl4my.wordpress.com/2008/12/15/hukum-bisnis-dengan-sistim-mlm/</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Ajaran</title>
		<link>http://encpower.wordpress.com/2008/09/10/hukum-bisnis-mlm-dalam-islam/#comment-14</link>
		<dc:creator>Ajaran</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Nov 2008 04:03:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://encpower.wordpress.com/?p=14#comment-14</guid>
		<description>MUI semakin tidak jelas, hati2 dengan mereka

http://indonesianmuslim.com/mui-ditunggangi-islam-radikal.html</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>MUI semakin tidak jelas, hati2 dengan mereka</p>
<p><a href="http://indonesianmuslim.com/mui-ditunggangi-islam-radikal.html" rel="nofollow">http://indonesianmuslim.com/mui-ditunggangi-islam-radikal.html</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: MUHAMMAD CHABIB</title>
		<link>http://encpower.wordpress.com/2008/09/10/hukum-bisnis-mlm-dalam-islam/#comment-13</link>
		<dc:creator>MUHAMMAD CHABIB</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Nov 2008 15:15:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://encpower.wordpress.com/?p=14#comment-13</guid>
		<description>Assalaamu&#039;alaikum.
Kang...aq cuman sedkt tambahan.
dalam Islam ada qoidah &quot;LAA DZOROOR WA LAA DZIROOR&quot;
inti dr qoidah ini bahwa dlm Islam tidak ad sesuatupun yg haram dlm islam kecuali sesuatu tersebut membawa madzorot. bila madzorot itu tdk ada,maka halal!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalaamu&#8217;alaikum.<br />
Kang&#8230;aq cuman sedkt tambahan.<br />
dalam Islam ada qoidah &#8220;LAA DZOROOR WA LAA DZIROOR&#8221;<br />
inti dr qoidah ini bahwa dlm Islam tidak ad sesuatupun yg haram dlm islam kecuali sesuatu tersebut membawa madzorot. bila madzorot itu tdk ada,maka halal!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Anang</title>
		<link>http://encpower.wordpress.com/2008/09/10/hukum-bisnis-mlm-dalam-islam/#comment-12</link>
		<dc:creator>Anang</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Oct 2008 06:35:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://encpower.wordpress.com/?p=14#comment-12</guid>
		<description>sebenarnya ikutan MLM itu motivasinya apa? jualan produk, mencari teman yang juga nanti diajak jualan produk, atau cuma memakai dan memuji=muji abis semua produknya sebagai yang terbaik tanpa tandingan,........atau apa ya?


Bisikan hati kita mungkin bisa menjawabnya dengan jelas,...................</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sebenarnya ikutan MLM itu motivasinya apa? jualan produk, mencari teman yang juga nanti diajak jualan produk, atau cuma memakai dan memuji=muji abis semua produknya sebagai yang terbaik tanpa tandingan,&#8230;&#8230;..atau apa ya?</p>
<p>Bisikan hati kita mungkin bisa menjawabnya dengan jelas,&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: kang Erry</title>
		<link>http://encpower.wordpress.com/2008/09/10/hukum-bisnis-mlm-dalam-islam/#comment-11</link>
		<dc:creator>kang Erry</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Oct 2008 15:36:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://encpower.wordpress.com/?p=14#comment-11</guid>
		<description>Mas bayu... sebenarnya saya tidak mengetahui tetapi komponen harga dasar itu setau saya bukan hanya biaya produksi tetapi termasuk di dalamnya biaya biaya lainnya yang terlibat langsung dalam proses produksi termasuk regulasi dan promosi maka jadilah harga dasar. Kasus yang ditangani masyaikh adalah untuk barang barang yang memang domplengan intinya money game sedangkan barang hanya untuk mengelabui supaya legal. Contoh bisnis pulsa elektronik yang di MLM kAN kalo ngandelin bisnis pulsanya untungnya dikit, tetapi untung besar itu dari perekrutan yang jumlahnya lumayan besar . Uang pendaftaran itulah yang di olah alias money game sedangkan produk hanya domplengan saja dalihnya hak usaha lah, apa lah dan segala macam alasan. Harga dasar itu relatif di kita 1 papan pete cuma serebu rupiah tapi di arab 1 papan pete harganya 15.000, memang berlipat tetapi berlipat klarena biaya angkutnya juga mahal. maka harga dasarnya juga berubah.  Saya kira menurut kewajaran lah dan sejauh ini harga harga di revell global masih terbilang wajar. bahkan sebagian harga lebih murah di banding barang yang dijual secara konvensional .</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas bayu&#8230; sebenarnya saya tidak mengetahui tetapi komponen harga dasar itu setau saya bukan hanya biaya produksi tetapi termasuk di dalamnya biaya biaya lainnya yang terlibat langsung dalam proses produksi termasuk regulasi dan promosi maka jadilah harga dasar. Kasus yang ditangani masyaikh adalah untuk barang barang yang memang domplengan intinya money game sedangkan barang hanya untuk mengelabui supaya legal. Contoh bisnis pulsa elektronik yang di MLM kAN kalo ngandelin bisnis pulsanya untungnya dikit, tetapi untung besar itu dari perekrutan yang jumlahnya lumayan besar . Uang pendaftaran itulah yang di olah alias money game sedangkan produk hanya domplengan saja dalihnya hak usaha lah, apa lah dan segala macam alasan. Harga dasar itu relatif di kita 1 papan pete cuma serebu rupiah tapi di arab 1 papan pete harganya 15.000, memang berlipat tetapi berlipat klarena biaya angkutnya juga mahal. maka harga dasarnya juga berubah.  Saya kira menurut kewajaran lah dan sejauh ini harga harga di revell global masih terbilang wajar. bahkan sebagian harga lebih murah di banding barang yang dijual secara konvensional .</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: BayuHebat</title>
		<link>http://encpower.wordpress.com/2008/09/10/hukum-bisnis-mlm-dalam-islam/#comment-10</link>
		<dc:creator>BayuHebat</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 14:38:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://encpower.wordpress.com/?p=14#comment-10</guid>
		<description>mau sedikit komentar kalo yang dikatakan masyaikh tentang &quot;menyetorkan uang untuk barang seharga 30 %&quot; menurut saya ini maksudnya harga dasar dari pemnbuatan barang tersebut, kang erry disni membuat perbandingan dengan olie lain. Yang ingin saya tanyakan apakah kang erry tau harga dasar dari olie yang kang erry jual?

Mohon maaf saya gak ngerti olie juga :D</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mau sedikit komentar kalo yang dikatakan masyaikh tentang &#8220;menyetorkan uang untuk barang seharga 30 %&#8221; menurut saya ini maksudnya harga dasar dari pemnbuatan barang tersebut, kang erry disni membuat perbandingan dengan olie lain. Yang ingin saya tanyakan apakah kang erry tau harga dasar dari olie yang kang erry jual?</p>
<p>Mohon maaf saya gak ngerti olie juga <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Abu Al Maira</title>
		<link>http://encpower.wordpress.com/2008/09/10/hukum-bisnis-mlm-dalam-islam/#comment-7</link>
		<dc:creator>Abu Al Maira</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Sep 2008 01:51:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://encpower.wordpress.com/?p=14#comment-7</guid>
		<description>Benar, setiap tetesan rezeki yang kita terima memang akan dimintai pertanggung jawaban. 
Kalau menurut saya, bukan masalah pembisik pak. Secara kebetulan mungkin ada orang yang meminta keputusan hukum mengenai perusahaan dengan model seperti ini dan ini misalnya. Lantas masyaikh memutuskan perkara sesuai dengan tingkat keilmuan yang dimiliki dan sebatas informasi yang mereka terima, dan itu hanya berlaku untuk perkara itu saja. Andaikanpun fatwa syaikh digeneralisir oleh pihak2 tertentu, tentunya kesalahan ini diperbuat oleh pihak2 tertentu.
Ahsan jika anda bisa memahami hal ini.

Selanjutnya, jika anda memang memahami apa yang difatwakan dan latar belakang asal fatwa itu muncul [sebatas pengetahuan dari kita yang sama2 awam], tolong koreksi tulisan anda dan hapus tulisan anda yang menyatakan bahwa Syaikh al Albani mengeluarkan fatwa yang menyesatkan.

Mengenai kehalalan Revell Global [berdasarkan pemahaman anda yang cukup baik tentunya], saya tidak bisa berkomentar apapun karena saya memang belum/tidak mempelajari systemnya, dan saya juga tidak menyalahkan anda.

Dan banyak komentator di blog saya yang mempertanyakan tentang MLM ini, MLM itu, MLM anu, dan semua saya bilang tidak tahu karena saya memang tidak tahu. Dan selama ini yang saya kritisi adalah model2 MLM yang hampir sama dengan model MLM yang pernah saya jalani. Itupun tidak 100% haram/salah, tapi ada beberapa elemen dari systemnya yang minimal menjadi syubhat bagi saya.

Allahul muwaffiq….


NB : Tolong koreksi tulisan anda yang berkesan menyudutkan masyaikh….</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Benar, setiap tetesan rezeki yang kita terima memang akan dimintai pertanggung jawaban.<br />
Kalau menurut saya, bukan masalah pembisik pak. Secara kebetulan mungkin ada orang yang meminta keputusan hukum mengenai perusahaan dengan model seperti ini dan ini misalnya. Lantas masyaikh memutuskan perkara sesuai dengan tingkat keilmuan yang dimiliki dan sebatas informasi yang mereka terima, dan itu hanya berlaku untuk perkara itu saja. Andaikanpun fatwa syaikh digeneralisir oleh pihak2 tertentu, tentunya kesalahan ini diperbuat oleh pihak2 tertentu.<br />
Ahsan jika anda bisa memahami hal ini.</p>
<p>Selanjutnya, jika anda memang memahami apa yang difatwakan dan latar belakang asal fatwa itu muncul [sebatas pengetahuan dari kita yang sama2 awam], tolong koreksi tulisan anda dan hapus tulisan anda yang menyatakan bahwa Syaikh al Albani mengeluarkan fatwa yang menyesatkan.</p>
<p>Mengenai kehalalan Revell Global [berdasarkan pemahaman anda yang cukup baik tentunya], saya tidak bisa berkomentar apapun karena saya memang belum/tidak mempelajari systemnya, dan saya juga tidak menyalahkan anda.</p>
<p>Dan banyak komentator di blog saya yang mempertanyakan tentang MLM ini, MLM itu, MLM anu, dan semua saya bilang tidak tahu karena saya memang tidak tahu. Dan selama ini yang saya kritisi adalah model2 MLM yang hampir sama dengan model MLM yang pernah saya jalani. Itupun tidak 100% haram/salah, tapi ada beberapa elemen dari systemnya yang minimal menjadi syubhat bagi saya.</p>
<p>Allahul muwaffiq….</p>
<p>NB : Tolong koreksi tulisan anda yang berkesan menyudutkan masyaikh….</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
