Hukum Bisnis MLM Dalam Islam

 

HUKUM BISNIS MLM

 DALAM ISLAM

Study Komparatif dengan perusahaan MLM dari Malaysia

Revell Global SDN BHD

 

Oleh : Kang Erry

 

Email / ID YM : Kang_erry@yahoo.com,

Url : http://encpower.wordpress.com,

http://3s.z-techie.com

 

 

Bisnis  Multi Level marketing  (MLM) Menuai Pro Kontra  di kalangan para Ulama Islam tentang Halal / Haramnya menjalankan usaha dengan bisnis berbasis MLM. Baiklah mari kita soroti permasalahan ini secara proporsional.

 

Saya akan Kutip salah satu fatwa dari Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani sebagai berikut :

“Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.”

Jawaban

Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam system bisnis piramida ini hukumnya haram, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar.


Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama. Wallahu Al-Muwaffiq.

 

Sumber Calmanhaj Ver. 26

 

Alasan lain tentang mengapa bisnis MLM ini diharamkan, menurut Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali adalah karena alsan sebagai berikut :

 

  1. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
  2. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing MLM .
  3. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing MLM ini di jaringan internet.
  4. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.
  5. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.

 

Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :

  •  Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota
  •  Produk Multi Level Marketing MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar’i.
  • Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum
  • Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i.
  • Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang”. Jawabnya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta’ala.”Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : “Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” [Al-Baqarah : 219]

 Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

Kesimpulannya : Bisnis Multi Level Marketing MLM  ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.

Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com

 Baiklah kita akan bahas apakah memang benar demikian bisnis MLM seperti yang di jelaskan diatas sehingga MUTLAK HUKUMNYA HARAM ? Mari Kita lihat secara proporsional dan hati yang dingin landasi setiap alasan dengan argumentasi ilmiah dan ilmu bukan berdasarkan isu atau subyektifitas tertentu.

 

Kalau boleh saya simpulkan maka ada beberapa point penting yang menurut Markaz Al-Albani dan Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali permasalahkan :

 

System Pyramida adalah penipuan dan hanya menguntungkan orang yang diatasnya. Merekrut dengan mengharuskan menyetorkan sejumlah uang dengan mendapatkan barang yang nilainya tidak sampai 30% dari jumlah uang yang dibayarkan.

 

Gilla …MLM semacam apakah ini ???, kalau ada system yang seperti itu saya sepakat HARAM  hukumnya, karena ujung ujungnya adalah JUDI mengeluarkan sedikit uang berharap keuntungan berlipat ganda yang belum Jelas Adanya.

Apakah Setiap MLM Seperti ini ???. Bukan karena saya adalah orang MLM sehingga saya habis-habisan membela MLM Lhoo!!!  apalgi berani menentang Ulama sekaliber Al-Albany dan Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali. Kita akan bicarakan dengan tatanan Ilmu Akli dan Syar’i jadi validitasnya tidak akan diragukan dan tidak ada unsur subyektifitas dalam hal ini.

 Menurut Hemat saya tidak semua MLM seperti yang diungkap oleh pembahasan diatas. Wajar Al-Albany mengatakan hal ini HARAM karena informasi yang diterimanya seperti itu. Al Albany dan Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali  menerima Info yang Salah tentang MLM atau hanya MLM spesifik dengan system seperti itu yang di tanyakan.

 Sebagai bahan perbandingan Saya Contohkan REVELL GLOBAL SDN BHD Adalah perusahaan yang mendistribusikan produknya melalui jalur MLM.

 

  • Apakah di revell diharuskan menyetorkan sejumlah uang saat bergabung???. Jawabannya IYA,  Untuk apa uang ini ?

 

Untuk Mendapatkan 5 Buah Buku Petunjuk Cara Berbisnis dan katalog produk , ID Card, pengadministrasian tahap awal  Dan Lisensi menjadi distributor. Pertanyaannya apakah HARAM mengeluarkan uang 60.000 untuk bergabung dan itupun kompensasi yang diterima wajar? Tentu saja jawabannya HALALJadi uang tersebut tidak dimaksudkan untuk meraih UANG Dari Hasil pendaftaran member, dan Orang yang merekrut downline tidak mendapatkan direct Income dari biaya pendaftaran tersebut jadi Revell Global Bersih dari Tuduhan Bisnis merekrut Orang melalui System Pyramida Bukan Bisnis Jualan Produk atau hanya menjadikan produk sebagai kedok supaya dilegalkan.

 

  •         Apakah di revell diharuskan memperbaharui keanggotaan setiap tahun dengan segala alasan dan tektek bengeknya ? Jawabannya TIDAK SAMA SEKALI, di revell Global Biaya Registrasi hanya sekali yakni 60.000 itupun dengan kompensasi yang sangat wajar tidak ada unsur manipulasi uang pendaftaran dan ini berlaku sekali seumur hidup tidak ada pembaharuan seperti yang di maksud oleh Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali  .

 

  •         Apakah benar Harga Produk MLM sebenarnya tidak sampai 30% dari yang dibayarkan ? Jawabannya Ini Adalah Informasi Yang Salah Kaprah Tidak Hanya Untuk Revell Tapi Perusahaan MLM Lainnya, saya heran MLM semacam apakah yang ditanyakan  kepada Al-Albany ?. Kita semua Tau orang sekaliber apa Al-Albany Kata katanya menjadi rujukan seluruh ulama dan umat muslim di dunia efeknya akan sangat mengglobal. kalau saja fatwa al-albany di jadikan alasan untuk mengharamkan semua MLM  ini akan sangat merugikan.

Saya akan Kasih sebuah Ilustrasi. Harga Oli Quasar P2 yang kualitasnya SANGAT JAUUUUUH diatas rata-rata oli biasa karena menggunakan teknologi NANO harganya hanya 56.000 dan ini bisa melindungi Mesin sampai 5000 Km. Oli biasa yang ada di pasaran rata rata untuk 2000 Km mempunyai harga rata rata Rp. 25.000 itu artinya untuk 5000 Km butuh 3 Botol Oli  x Rp. 25.000 = 75.000 sedangkan dengan menggunakan Oli Quasar P2 cukup dengan 56.000 . Jadi tidak benar produk MLM harganya tidak sampai 30% dari yang dibayarkan JUSTRU MALAH KENYATAANNYA LEBIH MURAH DIBANDING BARANG YANG DI DISTRIBUSIKAN DENGAN BISNIS KONVENSIONAl.

 Dan rata-rata Produk Dari Revell Global Selalu lebih unggul Di Bandingkan dengan Produk Produk Konvensional baik dari segi efektifitas, harga maupun kwalitas. Artinya Harga BARANG ADALAH SANGAT WAJAR tidak ada rekayasa.

 

LALU DARI MANA PERUSAHAAN MEMBERIKAN BONUS YANG SANGAT MENGGIURKAN ITU???  Perusahaan dalam menentukan harga jual produk selalu memperhatikan berbagai elemen diantaranya biaya promosi dan distribusi yang memang sangat besar nilainya untuk iklan di TV  harga tayangnya bisa mencapai Milyaran belum di media cetak atau radio . Biaya yang besar itu Menjadi berkurang secara drastis karena Proses promosi dan distribusi menggunakan jalur MLM  jadi biaya untuk promosi dan distribusi diberikan kepada para distributor MLM , side efeknya jangan heran kalau justru sebagian kebalikannya produk MLM menjadi lebih murah di banding produk konvensional.

 

  •         Apakah Bisnis MLM dengan mengeluarkan Uang sedikit bisa menjadi Jutawan yang gak jelas juntrungnya ? Bisnis MLM adalah murni diri sendiri yang mengatur mau jadi Jutawan atau Terpuruk kalau mau jadi jutawan ya harus kerja keras dan itu perlu Modal!!!

 

  •         Apakah modal yang dikeluarkan sebanding dengan pendapatan yang diterima? Kalau dengan modal 60.000 tiba tiba sebulan kemudian kita dapat 6 juta tanpa usaha ini Namanya pembodohan bahkan Gambling/Judi. Dalam MLM Merekrut Downline itu adalah sebuah usaha dan ini butuh pengorbana yang besar ya tenaga ya waktu bahkan Uang yang tidak sedikit coba kalau transport dan makan di bebankan sebagai ongkos kerja itu jumlahnya tidak sedikit hanya tidak terasa karena seperti transport dan makan dianggap keperluan pribadi biasa. Tetapi KITA dibayar untuk memotivasi dan merekrut orang itu dengan sedikitpun tidak mengurangi HAK dari para downline kita. Kalau Kita gak kerja terus kita dapat Downline dari UP line kita itu bukan berarti  Kita memakan uang yang tidak HAK . Upline memberikan kita downline dari hasil usahanya itu secara suka rela bukan karena terpaksa harus/wajib seperti itu. Jadi Tidak ada Unsur JUDI  dan Tidak Ada Unsur Memakan Hak Orang Lain yang Dengan cara yang Bathil!

 

  •         Apakah Di Revell Global Upline yang selalu diuntungkan? Disinilah Adilnya Revell Pendapatan Upline Belum Tentu Lebih tinggi dari Downline. Bahkan Jabatan Downline bisa lebih tinggi dari Upline . jadi dalam hal ini tidak ada unsur mendapatkan rezeki dari hasil penderitaan / kerja orang lain. Karena Kita tidak memakan Hak yang seharusnya di miliki downline, semua hak dan kewajiban telah ada dalam aturan dan telah disepakati bersama secara sadar dan ikhlas, serta sangat adil.  Jadi TIDAK BENAR Semua MLM seperti yang di tuduhkan Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali.

 

  •        Apakah Bisnis MLM adalah alat Penipuan  untuk membuai seseorang MIMPI Di Siang BOLONG sehingga MANFAATNYA lebih kecil di banding MADARATNYA?????

 Mungkin sebagain MLM yang menggunakan system Pyramida dengan memutar uang tanpa diimbangi produk yang memadai adalah murni Judi dan hukukmya HARAM dan tentu saja setiap yang HARAM pasti membawa Madarat walaupun ada sebagian manfaatnya. Tidak semata-mata Allah mengharamkan sesuatu hal melainkan Madaratnya lebih besar di banding Manfaatnya bahkan tak bermanfaat sama sekali.

  • Apakah memakan Hak orang lain itu HARAM? . Ya HARAM Hukumnya KECUALI jika diizinkan oleh yang punya Hak. JAdi seandainya kita kecipratan rezeki karena downline belanja dianggap memakan hak orang lain, maka sesungguhnya yang terjadi adalah Hak itu sudah diizinkan untuk di makan, dan itu ada dalam aturan perusahaan. dengan setuju ikut bergabung berarti sudah tau dan mau ikut aturan perusahaan serta rela haknya terdistribusi kepada upline  Dan hal inipun tidak serta merta seperti itu Hak downline tetap diberikan melalui apa bila sudah memenuhi kriteria / target yang dicpai jadi tidak ada yang dirugikan sama sekali. 

 Usaha di MLM Khususnya di Revel Global Tak ada Satupun yang mengakibatkan Madarat selama mengikuti tata nilai yang berlaku, bahkan justru para member Revell akan mendapatkan Manfaat yang berlipat ganda, multi fungsi dunia dan akhirat. Setidaknya Ada 4 Alasan yang menjadikan Bisnis MLM mempunyai nilai lebih sebagai berikut:

 1.      Dalam MLM kita dituntut untuk ketemu banyak orang, artinya kita akan kenal dengan banyak orang, banyak relasi dengan ikatan kekeluargaan yang sangat tinggi. MEMANJANGKAN TALI SILATURAHMI INI IBADAH DAN PAHALANYA BESAR. Dimana terjadi interaksi yang asalnya tidak kenal menjadi kenal hasilnya adalah ikatan hubungan baik maka dimana sudah terjadi hubungan baik peluang bisnis akan banyak muncul, mungkin BIsnis yang signifikan bukan dari MLM nya tetapi dari bisnis lain yang dijalankan gara gara kita kenal orang di komunitas MLM. Bahkan yang tidak punya kerjaan juga bisa punya kerja karena misalnya kenal dengan usahawan di komunitas MLM tersebut. INI LUAR BIASA SEKALI, fenomena ini belum tentu kita dapatkan dalam bisnis konvensional biasa. INILAH YANG DISEBUT REZEKI SILATURAHMI .

2.      Di MLM kita diberi motivasi dan pembekalan oleh para upline kita para leader ita dan para trainer kita untuk menjadi pribadi yang unggul, pribadi yang tahan banting, pemimpin yang baik dan bijak. Kita juga dididik untuk tau Ilmu Dagang, ilmu kepemimpinan,  ilmu cara memotivasi ornag lain. Jadi di MLM kita tidak hanya di tuntut untuk bisa memotivasi diri sendiri tetapi juga belajar untuk memotivasi orang lain.  Memotivasi diri Sendiri dan orang Lain untuk Sukses itu Nilai Pahalanya BESAR Sekali. Karena dalam setiap motivasi tidak lepas dari unsur spiritual sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing. Hal ini kan membuat kita justru lebih Dekat kepada Allah , lebih yakin sehingga kperibadian kita tidak hanya unggul dari sisi duniawinya saja tetapi dari sisi ukhrowi nya juga mendapat upgrade yang luar biasa.

3.     Bisnis Di MLM adalah Investasi, bertahap namun pasti. Bisnis MLM bukan Bisnis Sulap yang dalam waktu sekejap dan tanpa perjuangan membuat orang menjadi kaya. Kalau ada yang berhasil dalam waktu singkat di MLM itu karena mereka semua mentaati aturan, kerjanya luar biasa dan Total, apa yang mereka dapatkan sesuai dengan jerih payah yang telah mereka keluarkan. kalau kita istiqomah dan gigih walau setahap demi setahap. Dalam kurun waktu 2 tahun s/d 10 tahun tidak akan terasa ternyata kita bisa mencapai apa yang kita pernah impikan bonus yang besar penghasilan yang memadai dan itu hanya akan terjadi kalau kita tetap eksis bukan hasil gambling atau Judi . Tetapi Bukan Judi/Gambling ketika seseorang bisa meraih sukses dalam waktu singkat semua ada ilmunya dan kita diberi pelatihan bagaimana melakukan percepatan diri, bagaimana kita meraih sukses lebih singkat. Tergantung dari Manusianya mau sukses cepat atau lambat itu adalah pilihan. Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum melainkan dirinya sendiri yang merubahnya…

4.    Bisnis MLM adalah sarana penempaan Mental dan kematangan jiwa. Semakin kita banyak di tempa semakin banyak hikmah yang kita dapatkan dan kita akan lebih bijak  dalam menyikapi sebuah persoalan. Kondisi Kejiwaan seperti ini adalah Modal yang sangat berharga. Di MLM Kita juga dituntut untuk bisa mejadi pemimpin yang baik yang bisa membina dan mengarahkan bawahannya.   INI  benar benar metode penempaan yang systematis dan tepat mengenai sasaran apa lagi ditunjang oleh pelatihan pelatihan yang diselenggarakan perusahaan untuk mengupgrade mental serta menambah ilmu kita 

 

Jadi Sekarang Bisa Saya Katakan dengan Penuh Keyakinan bahwa Bisnis MLM Khsuusnya di Revell Global Hukumnya HALAL bahkan multi fungsi Bermanfaat baik di dunia maupun di akhirat

 

Mari bergabung Bersaam Saya Di Revell Global menuju puncak kesuksesan Dunia dan Akhirat!!!

 Salam Sukses

 Kang Erry

& Komentar

  1. Abu Al Maira berkata,

    September 24, 2008 pada 7:02 am

    Assalamu alaikum Kang Erry…

    Terima kasih atas penjelasannya….

    Yang perlu saya ingatkan, masyaikh sedang tidak membicarakan Revell Global, juga tidak mengeluarkan fatwa tentang Revell Global.

    Masyaikh berfatwa/berpendapat tentang MLM dengan model seperti yang diinformasikan kepada masyaikh, hanya sebatas itu. Jadi bukan fatwanya menyesatkan, tapi masyaikh menjelaskan haramnya MLM dengan system anu dan anu dan anu….

    Kenapa anda bisa mengatakan fatwa Syaikh al Albani menyesatkan ummat ya…? Di samping itu Syaikh al Albani juga tidak berbicara tentang Revell Global… Dan Syaikh al Hilaly juga tidak menuduh apapun kepada Revell Global…

    Terima kasih atas kunjungan anda ke blog saya, maaf sebelumnya saya belum bisa mengomentari tulisan anda karena saya belum punya pengetahuan atasnya.

    Jaazakallahu khoir wabaarakallahu fiik….

  2. Kang Ery berkata,

    September 24, 2008 pada 10:13 pm

    Saya tidak menyalahkan Al-Albani Ataupun Al Hilaly, tetapi pembisik mereka menjadikan Judul artikel tersebut dianggap mewakili MLM secara keseluruhan, bagi yang tidak jeli dan kurang faham MLM, nanti disangkanya semua MLM disamaratakan dengan Money Game, Pyramida , Gambling dll. Saya Senang Sdr. Saya Se Iman Abu Al-Mayra berkunjung Ke Blog Saya dan memberikan Komentarnya. Menegakan yang Hak dan meninggalkan yang bathil itu kewajiban kita selaku Umat Islam. Tentu saja saya akan rujuk bagi siapa saja yang bisa memberikan argumentasi yang lebih Hakul Yaqin. Saya pribadi dengan apa yang saya tau berpendapat Halal Khususnya Di Revell Global. Sesuatu Yang dirasa Subhat oleh Sdr. Saya Abu Almayra Di jaringan saya kembali di tegaskan Akadnya, walapun aturan perusahaan sudah bisa mengakomodir akad ini. Insya Allah kita semua ingin Usaha yang halal. Usaha apa saja yang penting halal, karena setiap rupiah yang kita terima akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.

  3. Kang Ery berkata,

    September 24, 2008 pada 10:20 pm

    Bagi rekan rekan yang ingin mengetahui dan menambah ilmu tentang Hukum MLM dalam Islam silahkan kunjungi Blognya Sdr. Abu Al Maira di
    http://jacksite.wordpress.com/
    Disini kawan kawan bisa menilai secara lebih obyektif, mana MLM yang halal mana yang haram. Agar kita tidak terjebak dalam memilih perusahaan MLM. Karena banyak sekali usaha berkedok MLM namun pada intinya produk merupakan domplengan saja, inti bisnisnya adalah Money Game yakni memutar uang pendaftaran (Hak Usaha) dalam system Piramida. Ini Yang Haram Total menurut Al-Albani dan Al-Hilaly

  4. Abu Al Maira berkata,

    September 25, 2008 pada 1:51 am

    Benar, setiap tetesan rezeki yang kita terima memang akan dimintai pertanggung jawaban.
    Kalau menurut saya, bukan masalah pembisik pak. Secara kebetulan mungkin ada orang yang meminta keputusan hukum mengenai perusahaan dengan model seperti ini dan ini misalnya. Lantas masyaikh memutuskan perkara sesuai dengan tingkat keilmuan yang dimiliki dan sebatas informasi yang mereka terima, dan itu hanya berlaku untuk perkara itu saja. Andaikanpun fatwa syaikh digeneralisir oleh pihak2 tertentu, tentunya kesalahan ini diperbuat oleh pihak2 tertentu.
    Ahsan jika anda bisa memahami hal ini.

    Selanjutnya, jika anda memang memahami apa yang difatwakan dan latar belakang asal fatwa itu muncul [sebatas pengetahuan dari kita yang sama2 awam], tolong koreksi tulisan anda dan hapus tulisan anda yang menyatakan bahwa Syaikh al Albani mengeluarkan fatwa yang menyesatkan.

    Mengenai kehalalan Revell Global [berdasarkan pemahaman anda yang cukup baik tentunya], saya tidak bisa berkomentar apapun karena saya memang belum/tidak mempelajari systemnya, dan saya juga tidak menyalahkan anda.

    Dan banyak komentator di blog saya yang mempertanyakan tentang MLM ini, MLM itu, MLM anu, dan semua saya bilang tidak tahu karena saya memang tidak tahu. Dan selama ini yang saya kritisi adalah model2 MLM yang hampir sama dengan model MLM yang pernah saya jalani. Itupun tidak 100% haram/salah, tapi ada beberapa elemen dari systemnya yang minimal menjadi syubhat bagi saya.

    Allahul muwaffiq….

    NB : Tolong koreksi tulisan anda yang berkesan menyudutkan masyaikh….

  5. BayuHebat berkata,

    Oktober 7, 2008 pada 2:38 pm

    mau sedikit komentar kalo yang dikatakan masyaikh tentang “menyetorkan uang untuk barang seharga 30 %” menurut saya ini maksudnya harga dasar dari pemnbuatan barang tersebut, kang erry disni membuat perbandingan dengan olie lain. Yang ingin saya tanyakan apakah kang erry tau harga dasar dari olie yang kang erry jual?

    Mohon maaf saya gak ngerti olie juga :D

  6. kang Erry berkata,

    Oktober 8, 2008 pada 3:36 pm

    Mas bayu… sebenarnya saya tidak mengetahui tetapi komponen harga dasar itu setau saya bukan hanya biaya produksi tetapi termasuk di dalamnya biaya biaya lainnya yang terlibat langsung dalam proses produksi termasuk regulasi dan promosi maka jadilah harga dasar. Kasus yang ditangani masyaikh adalah untuk barang barang yang memang domplengan intinya money game sedangkan barang hanya untuk mengelabui supaya legal. Contoh bisnis pulsa elektronik yang di MLM kAN kalo ngandelin bisnis pulsanya untungnya dikit, tetapi untung besar itu dari perekrutan yang jumlahnya lumayan besar . Uang pendaftaran itulah yang di olah alias money game sedangkan produk hanya domplengan saja dalihnya hak usaha lah, apa lah dan segala macam alasan. Harga dasar itu relatif di kita 1 papan pete cuma serebu rupiah tapi di arab 1 papan pete harganya 15.000, memang berlipat tetapi berlipat klarena biaya angkutnya juga mahal. maka harga dasarnya juga berubah. Saya kira menurut kewajaran lah dan sejauh ini harga harga di revell global masih terbilang wajar. bahkan sebagian harga lebih murah di banding barang yang dijual secara konvensional .

  7. Anang berkata,

    Oktober 17, 2008 pada 6:35 am

    sebenarnya ikutan MLM itu motivasinya apa? jualan produk, mencari teman yang juga nanti diajak jualan produk, atau cuma memakai dan memuji=muji abis semua produknya sebagai yang terbaik tanpa tandingan,……..atau apa ya?

    Bisikan hati kita mungkin bisa menjawabnya dengan jelas,……………….

  8. MUHAMMAD CHABIB berkata,

    November 2, 2008 pada 3:15 pm

    Assalaamu’alaikum.
    Kang…aq cuman sedkt tambahan.
    dalam Islam ada qoidah “LAA DZOROOR WA LAA DZIROOR”
    inti dr qoidah ini bahwa dlm Islam tidak ad sesuatupun yg haram dlm islam kecuali sesuatu tersebut membawa madzorot. bila madzorot itu tdk ada,maka halal!

  9. Ajaran berkata,

    November 15, 2008 pada 4:03 am

    MUI semakin tidak jelas, hati2 dengan mereka

    http://indonesianmuslim.com/mui-ditunggangi-islam-radikal.html

  10. islamy berkata,

    Desember 16, 2008 pada 12:29 am

    Untuk menambahkan keterangan ulama diatas dapat anda baca fatwa ulama lainnya yang terbaru mengenai bisnis MLM di http://isl4my.wordpress.com/2008/12/15/hukum-bisnis-dengan-sistim-mlm/

  11. Haji Naim berkata,

    Februari 13, 2009 pada 3:44 pm

    Semua bisnis MLM adalah penipuan dan hukumnya HARAM. Kalau anda sukses dan memperoleh keberhasilan finansial sesungguhnya anda memeras dan menghisap darah saudara sendiri yang di bawah downline Anda. REVELL Global adalah jaringan drakula penghisap darah kaum lemah. Masyarakat tertipu sementara mereka yang berada di jaringan atas menikmati kesengsaraan orang di bawahnya. Yang menyedihkan lagi, para pengikut yang turut menyebarkan jaringan ini juga para org yang perpeci, ustad dan haji. Haji dari uang haram. Berhati2lah.

  12. Alafinnurrahman El Syauqi berkata,

    Juni 5, 2009 pada 12:50 pm

    Assalum’alaikum Wr. Wb

    Kepada yang tercinta saudara saya kang Ery. Menurut saya pribadi, saya sepakat dengan kedua syaikh yang Anda sebutkan. Dan saya ada tambahan untuk supaya jelas secara simpel. Pertama, mungkin barang yang diperdagangkan adalah halal, karena mungkin tidak mengandung hal-hal atau zat-zat yang berbahaya dan yang jelas-jelas diharamkan. Misal daging babi atau anjing. Di mana contoh-contoh tersebut telah disebutkan dalam Al Qur’an atau Al Hadits. Kedua, inilah yang menjadi permasalahan bagi saya. Tata cara penjualan dan sistem penjualannya. Di mana tata cara itu dibuat dan diberi tahukan kepada para membernya oleh mentor-mentor mereka. Misal, dalam sebuah perusahaan MLM ketika merekrut para downlinenya adalah dengan kata-kata, “Nanti ketika Anda mengajak teman Anda, jangan beritahu mereka dahulu, biarkan kami yang memberi penjelasan.” Akibatnya adalah, downline mereka tidak berkata jujur ketika ditanya, “Bisnis apaan sich?”. Meskipun belum menjadi member dan membeli barang yang ditawarkan, akan tetapi prinsip perdagangan dalam Islam adalah adanya ke transparan an, antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini, penawaran yang dilakukan adalah sudah tidak transparan. Bila memang ingin berjualan dan dianggap bisnis yang diikuti adalah halal, intinya adalah transparan. Dalam hal ini saya khususkan, pada saat perekrutan yaitu memperkenalkan bisnis tersebut. Bukan pada saat menjualkan produk pada calon pembeli. Dalam ekonomi konvensional sekarang, yang penting menguntungkan. Terkadang perusahaan Islam pun memilih sistem ekonomi sekarang agar dia eksis dalam perbisnisan dunia. Dan amat sangat jarang sekali era sekarang ini, yang masih kental dengan Syar’i. Misal pembuatan tata cara berdagang dan sistem dikaji terlebih dahulu, apakah sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulnya atau tidak. Jadi kita tidak lantas menyalahkan anda, namun menyalahkan si pembuat sistem dan tata cara penjualan. Bagi saya Anda adalah korban. Jadi tidak pantas saya menyalahkan Anda. Tambahan lagi, para Syaikh yang Anda sebutkan di atas, tidak semerta merta mengambil fatwa secara dapat informasi dari seseorang, langsung diputuskan tanpa meneliti lebih jauh. Allahu’alam.

    Wassalu’alaikum Wr. Wb

  13. RX berkata,

    Juli 23, 2009 pada 7:25 am

    Fatwa Lajnah Daimah Kerajaan Saudi

    Jenis bisnis yang berdasarkan skema/pola piramida di atas atau sering disebut “multi-level marketing”– adalah tidak syah (haram). Tujuan riil dari bisnis seperti itu adalah memperoleh komisi yang didapatkan dari memperkenalkan anggota baru kepada perusahaan dan tidak mendapat keuntungan dari penjualan produk itu sendiri. Ketika komisi yang didapatkan mencapai ribuan dolar, pendapatan yang dikumpulkan dari penjualan produk mungkin hanya beberapa ratus. Siapapun yang berakal yang diberi suatu pilihan dalam skema/pola tersebut tentu akan sungguh-sungguh berusaha mendapatkan komisi itu.

    Ini menjadi alasan mengapa perusahaan semacam ini, ketika mempromosikan diri mereka, sangat tergantung untuk menunjukkan jumlah yang besar dari komisi nyata yang mereka berikan. Mereka membujuk anggota dengan janji keuntungan yang besar dibandingkan jumlah pembayaran awal yang rendah yang sering direpresentasikan sebagai “harga produk”. Produk perusahaan ini adalah marketing, bagaimanapun, adalah hanya suatu alasan palsu (dalih) untuk memperoleh komisi dan untuk mendapatkan keuntungan dari komisi tersebut.

    Dengan hakikat bisnis seperti itu, Hukum Islam tentang itu adalah bahwa itu tak syah. Pertimbangan bahwa itu menjadi tak syah adalah sebagai berikut:

    1. Bisnis ini mengandung dua macam bunga yang tak syah:
    a. Riba al-fadl: bunga sebagai hasil dari suatu pertukaran barang yang sejenis dengan cara berbeda.
    b. Riba al-nasî’ah: bunga yang dibayar sebagai pengganti kredit.
    Anggota membayar sejumlah uang yang lebih kecil di awal untuk memperoleh umlah uang yang lebih besar pada suatu waktu kemudian sebagai gantinya. Ini ada dasarnya adalah suatu pertukaran sejumlah uang dengan jumlah uang yang lain dengan nilai yang lebih besar dengan waktu yang tertunda. Ini adalah unga yang tak syah, seperti yang dinyatakan dengan jelas oleh kitab suci dan yang disetujui oleh consensus (mufakat ulama).

    Produk yang dijual oleh perusahaan hanya suatu dalih sebagai transaksi yang riil yang sedang berlangsung. Hal ini tidaklah dimaksudkan dan bukan inti dari bisnis itu sendiri, maka tidak mempengaruhi apapun dalam masalah hukumnya.

    2. Bisnis ini mengandung sedikit banyak transaksi ketidak-pastian ( gharar) Ketidak-Pastian ini berasal dari anggota yang tidak mengetahui ya atau tidaknya ia dapat memperoleh jumlah anggota baru yang diperlukan untuk memperoleh komisinya.

    Skema/pola Piramida ini, tak peduli berapa lama itu akan berlangsung, pada akhirnya akan menjumpai suatu akhir. Anggota yang menjalankan skema/pola piramida ini tidak mengetahui dilevel mana ia tergolong di dalamnya; apakah ia akan berada di salah satu dari tingkatan yang lebih tinggi yang akan menerima laba besar atau di dalam tingkatan yang yang lebih rendah yang tidak akan memperoleh apa-apa.

    Sebetulnya, mayoritas dari para anggota akan jadi kalah-kalahan dan hanya minoritas/sedikit yang akan beruntung. Jadi, kerugian dalam rencana yang seperti ini menonjol/sangat jelas, dan ini menjadi sifat alami jual beli dengan ketidak-pastian. Di sini satu kasus di mana ada ketidak-pastian antara dua hasil, yang hampir bisa dipastikan di antara mereka menjadi yang terburuk.

    Nabi (saw) melarang transaksi dengan ketidak-pastian, seperti yang diceritakan oleh Abû Hurayrah yang berkata: “ Rasulullah (saw) melarang transaksi bisnis yang ditentukan oleh lemparan batu dan suatu transaksi bisnis yang mengandung ketidak-pastian.” [ Sahîh Muslim( 1513)]

    3. Bisnis ini seperti mengambil uang dari orang lain dengan licik.
    Pada dasarnya ini hanyalah perusahaan yang mendapatkan keuntungan bersama dengan mereka yang membujuk orang lain melalui penipuan supaya menyerahkan uang mereka kepada perusahaan.

    Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” [ Sûrah al-Nisâ’: 29]

    4. Bisnis ini mengandung penipuan dan kecurangan.
    Perusahaan menipu orang-orang dengan salah menggambarkan produk nya sebagai bisnisnya, padahal penjualan produk bukanlah tujuan sebenarnya. Perusahaan juga menjalankan penipuan dengan menjanjikan komisi yang besar kepada para calon anggota, padahal komisi besar seperti itu kebanyakan para anggota tidak akan mungkin mencapainya. Ini adalah penipuan haram.

    Nabi (saw) bersabda: “Barang siapa yang menipu kita bukanlah salah satu dari golongan kita.” [ Sahîh Muslim ( 101)]

    Pelaksanaan bisnis seperti ini tidak bisa digambarkan sebagai kesepakatan keperantaraan (brokerage agreement). Seorang perantara menerima komisi untuk penjualan produk/barang riil,sedangkan dalam bisnis ini tidak ada produk riil yang dijual di sini. Sesungguhnya, anggota dalam sebuah skema/pola multi-level marketing sebenarnya membeli hak untuk menjual produk itu.

    Juga, dalam sebuah kontrak riil keperantaraan, tujuan di belakang itu sebenarnya untuk menjual produk, sedangkan di dalam multi-level marketing, tujuannya adalah menjual keanggotaan dan bukan produk itu sendiri. Inilah alasan kenapa seorang anggota bekerja keras untuk menjual kepada orang lain hak untuk menjual kepada orang lain, sehingga pada gilirannya mereka dapat menjual kepada orang lain hak untuk menjual kepada orang lain dan begitu
    seterusnya.

    Di dalam sebuah kesepakatan keperantaraan, sebagai pembanding, perantara berusaha agar produknya terjual kepada seseorang yang benar-benar ingin membeli produk itu. Demikian juga komisi ini (MLM), tidak bisa digambarkan sebagai hadiah atau bonus.

    Sekalipun kita akan menggolongkan komisi ini sebagai hadiah, Hukum Islam memandangnya sebagai hadiah yang tidak syah (haram). Tidak semua hadiah diijinkan oleh Hukum Islam. Sebagai contoh, hadiah dari seorang penerima pinjaman kepada pemberi pinjamannya dianggap sebagai riba.

    Inilah alasan kenapa ` Abd Allah b. Salâm, sahabat yang terkenal, berkata kepada Abû Bardah: “Kamu berada di daratan di mana praktek bunga tersebar luas. Oleh karena itu, jika seseorang berhutang kepada kamu dan memberi mu sebuah hadiah, katakanlah, jerami, sepikul gandum, atau setumpuk makanan– maka itu adalah bunga.” [ Sahîh al-Bukhârî ( 3814)]

    Suatu hadiah menentukan tujuan di belakangnya. Karena alasan ini, ketika seorang pengumpul Zakât datang kepada Nabi (saw) dan berkata: “Ini adalah untuk kamu dan ini apa diberikan kepada aku sebagai hadiah.”

    Nabi (saw) yang menjawab ini dengan mengatakan: “ Apakah kamu telah duduk di rumah dengan ibu dan bapakmu, akankah ia datang kepada kamu dan memberi kamu hadiah itu?” [ Sahîh al-Bukhârî ( 2597) dan Sahîh Muslim( 1832)]

    Komisi yang diberikan oleh perusahaan di dalam suatu skema/pola piramida diberikan hanya atas dasar keanggotaan. Oleh karena itu, apapun nama yang kita pilih untuk menamainya, itu tidak akan mempengaruhi wujud sebenarnya atau aturan hukum yang yang mengenainya.

    Ketua:
    Sheikh `Abd al-`Azîz Al al-Sheikh (menggantikan Syaikh Bin Baz yang wafat tahun 1999)

    Anggota:
    Syekh Sâlih al-Fauzân
    Syekh ` Abd Allah al-Ghudayân
    Syekh ` Abd Allah al-Mutlaq
    Syekh ` Abd Allah al-Rakbân
    Syekh Ahmad al-Mubârakî

    Diterjemahkan oleh Abu Jagis


Tulis sebuah Komentar